Tak hanya support produksi, Kami juga akan membantu Kamu dalam pengurusan izin Badan POM (BPOM) untuk setiap produk kosmetik Kamu agar legal saat dipasarkan.
Jangan biarkan produk kosmetik Kamu jadi ilegal alias tidak resmi. Kami akan membantu Kamu dalam memperoleh pengurusan izin BPOM produk kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan dan Makanan (SisPOM) ini efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi:
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketata-usahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi: