SERTIFIKASI

Sertifikasi Halal ini dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Kosmetik yang digunakan sehari hari harus terhindar dari Najis agar sah dalam beribadah. Sertifikasi ini menjamin kehalalan produk kosmetik mulai dari bahan baku, formulasi dan pengemasan agar aman digunakan.

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) ditetapkan oleh pemerintah untuk industri kosmetik. CPKB meliputi manajemen mutu, bangunan & fasilitas, sanitasi & higinie, pengawas mutu, audit internal, penyimpanan, pengujian hingga penanganan keluhan.

Semua produk kosmetik yang kami hasilkan pastinya terdaftar dan tersertifikasi di BPOM, seperti yang kita ketahui BPOM merupakan lembaga khusus yang mengawasi peredaran produk makanan dan obat-obatan, termasuk kosmetik, BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jadi Kamu tidak perlu ragu, jika produkmu sudah disetujui dan mendapat sertifikasi dari BPOM maka produk sudah siap dijual di pasaran.