Merek & Paten

Kami dapat membantu Kamu dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek & Paten

Tidak hanya produksi, Madana Central Cosmetics juga membantu Kamu mengurus Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek & Paten. Bantuan ini mempercepat produk Kamu masuk ke Pasar.

hki

Jangan biarkan Merek / Brand Kamu ditiru dan didaftarkan orang terlebih dahulu. Segera daftarkan, kami akan membantu kamu di setiap prosesnya.

Apa Itu Merek?

Merek bisa jadi sebagai bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. 

Merek – atau juga biasa dikenal dengan istilah brand – adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.

Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.

Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun – didaftar ataupun tidak – sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.

Merek Seperti Apa yang Mendapat Perlindungan HKI?

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:

  1. gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  2. kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  3. nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
  4. frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  5. kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  6. huruf, seperti huruf “F” pada logo Facebook atau huruf “K” pada logo Circle-K;
  7. huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  8. angka, seperti angka “7” pada logo Seven Eleven atau angka “3” pada logo provider GSM Three;
  9. angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  10. susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  11. bentuk 3 (tiga) dimensi;
  12. suara;
  13. hologram;
  14. kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

 

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:

  1. Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  2. Contoh Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  3. Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  4. telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  5. Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.

 

Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
  2. Merek terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
  3. Indikasi geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol.

 

Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:

  1. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.

Kapan Perpanjangan Merek Dilakukan?

Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Januari 2021, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Januari 2031.

 

Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus.

 

Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir.

 

Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 Januari 2031 hingga 1 Juli 2031

 

Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat, diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya;
  2. Membayar biaya perpanjangan jika permohonan diajukan sebelum berakhirnya masa perlindungan, jika permohonan diajukan sesudah berakhirnya masa perlindungan;
  3. Fotokopi Sertiifikat Merek yang akan diperpanjang;
  4. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut dan tetap akan menggunakan merek yang diperpanjang dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  5. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  6. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  8. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  9. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.